Pengertian Perpustakaan Digital
Sebelum menjelajah perpustakaan digital di Indonesia, ada baiknya terlebih dahulu diuraikan tentang pengertian dari perpustakaan digital. Menurut Undang-undang Perpustakaan Bab I pasal 1, dinyatakan bahwa apa yang dimaksud dengan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan yang tercetak dan terekam, kemudian mengelolanya secara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui bermacam cara interaksi pengetahuan.
Sedangkan digital berarti bentuk perubahan dari teknologi mekanik dan elektronik menjadi teknologi yang berbasis pada bilangan biner 1 dan 0. Jika berpegang pada pengerti tersebut, maka arti kata digital masih belum dapat dipahami secara baik. Pembahasan mengenai arti digital memang tidak bisa dengan cara sesederhana itu, tetapi setidaknya para ahli memahami arti kata digital sebagai sesuatu yang berkaitan dengan angka-angka dalam sistem hitungan khusus (sistem biner) dan berkaitan dengan perihal penomoran. Prinsip inilah yang menjadi dasar perkembangan teknologi informasi saat ini.
Jadi secara mudah, perpustakaan digital adalah institusi yang mengumpulkan, mengelola dokumen yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan kemudian melayani kebutuhan intelektualitas para pengguna dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Lebih lengkapnya anda bisa klik :